Merangin - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin, Senin (20/11/23)
Pelaku berinisial DA (23), warga Desa Rantau Alai, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin.
Kasus pencurian kendaraan bermotor terbongkar berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan rumah di kawasan saptamarga, simpang 4 Ban, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Merangin, Jambi
Hal itu dikatakan Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasi Humas Iptu Suminto, Selasa (21/11/23)
Mulanya, pihaknya mendapatkan laporan warga, kemudian tim menindak lanjuti dengan melakukan penyidikan
Setelah diketahui keberadaan pelaku, kemudian tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin melakukan penangkapan
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku DA mengakui telah mencuri motor Honda Beat wama Orange Biru di kawasan Saptamarga,” terangnnya
Lebih lanjut, Iptu Suminto juga mengatakan bahwa dalam melakukan aksinya, terduga pelaku mencuri sepeda motor yang sedang terparkir didepan rumah, walaupun dalam keadaan terkunci stang, sipelaku dengan segala akalnya mengambil sepeda motor tersebut.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Merangin, agar lebih waspada dan lebih peka terhadap lingkungan sekitar tempat tinggal, untuk menghindari kecurian ataupun hal-hal yang lain yang tidak diinginkan,” imbuhnya.(ind)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi