Polsek Sungai Manau menangkap seorang pria speialis pembobol toko di Pasar Sungai Manau

Merangin – Jambi. Polsek Sungai Manau menangkap seorang pria speialis pembobol toko di Pasar Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Selasa (14/11/2023) sekira pukul 18.00  WIB.

Peristiwa bermula saat tersangka melaksanakan aksi pencuriannya pada Kamis (09/11/23) Sekitar pukul 21.00 Wib ditoko sembako milik korban Muhammad Nazarudin (42). setelah mengetahui toko sembako miliknya dibobol pencuri selanjutnya korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Manau.

Berbekal laporan polisi tersebut, selanjutnya  Kapolsek Sungai Manau IPTU M.Yusuf. SH, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan lidik atas peristiwa tersebut. Tepatnya pada hari Selasa (14/11/2023) sekira pukul 18.00 Wib Tersangka HS (19) yang merupakan warga Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau berhasil diamankan beserta barang bukti rokok dalam berbagai merk.

”Setelah dilakukan lidik akhirnya kami mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku, selanjutnya saya bersama anggota langsung menuju ketempat kerja pelaku dan berhasil mengamankannya,” ujar Kapolsek, Iptu M Yusuf

Dikatakan Iptu Yusuf, setelah dilakukan introgasi terkait barang hasil curian tersebut, pelaku mengaku bahwa barang hasil curian tersebut disimpan dirumahnya, dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Pelaku ditemukan beberapa Karung yang berisikan rokok hasil curian dari toko milik korban

”Dari hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka membobol ruko milik korban karena desakan ekonomi dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah),” bebernya

Sementara itu, ditempat terpisah, Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly yang dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan penangakapan pelaku spesialis pembobol toko

”Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti hasil curian guna proses lebih lanjut,” terangnya

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku berhasil masuk kedalam toko karena sebelumnya merusak ap kwh dan memutus kabel cctv

”Untuk tersangka, dikenakan dengan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya(ind)

Administrator
591 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi