Polres Kerinci Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 10.024 botol minuman beralkohol di Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti (BB) berupa 10.024 botol minuman beralkohol di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Rabu (15/11).

Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Bupati Kerinci Asyraf, Sekda Kota Sungai Penuh Alpian, S.E.M.M, Kajari Sungai Penuh Antonius Despinola, Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Perwakilan Kodim 0417 Kerinci, Kanit Pidum Polres Kerinci Ipda Hariyanto.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola mengatakan barang bukti yang dimusnahakan berupa 10.024 botol minuman beralkohol yang di peroleh dari penangkapan oleh Sat Reskrim dibantu Sat Samapta Polres Kerinci di salah satu gudang Desa Pelayang Raya.

“Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, ujar Kajari

Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat berat.

Sementara itu Kanit Pidum Ipda Hariyanto yang hadir mewakili Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian usai mengikuti kegiatan pemusnahan BB, mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba dan minuman keras yang bisa mengancam generasi muda khususnya di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

“Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan perdagangan minuman keras, segera informasikan kepada penegak hukum biar cepat ditindak,” tutup Kanit Pidum.(ind)

Administrator
311 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi