Sat Narkoba Polres Merangin Ringkus Tiga Pelaku Narkoba

Satuan Narkoba Polres Merangin berhasil meringkus tiga pelaku yang terlibat dalam kasus penggunaan dan peredaran narkoba. Ketiga pelaku tersebut adalah SP (42), warga Simpang Lintas, Desa Jelatang, RP (31), warga Desa Pamenang, dan IR (42), warga Desa Pamenang, Kecamatan Pamenang.

Informasi yang diperoleh mengindikasikan bahwa ketiga pelaku ini diamankan di lokasi yang berbeda. Dari pelaku bernama Supriyanto, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 4 paket plastik klip yang diduga berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1,67 gram, 1 unit HP Android, dan uang sejumlah Rp. 1.500.000.

Sementara dari pelaku Rian Pamungkas dan M. Imam Rozali, polisi berhasil mengamankan 1 paket plastik klip yang diduga berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram, 2 unit HP Android, dan 2 unit sepeda motor.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, mengungkapkan bahwa penangkapan ketiga pelaku ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Merangin untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub. pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam rangka memerangi peredaran narkoba di wilayah Merangin.

Administrator
369 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi