Sat Narkoba Polres Merangin Tangkap 2 Pengedar Sabu

MERANGIN - Dua pria terduga pengedar narkoba jenis sabu diciduk Satuan Resnarkoba Polres Merangin
Kedua pelaku berinisial SP (39) dan HR (30) warga desa pamenang
 
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku pengedar dan penguna narkoba tersebut.
 
”Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip yang isi nya kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram, dua unit HP Android dan 2 unit sepeda motor,” kata Aiptu Ruly, Jumat (3/11/23)
 
Dijelaskan Aiptu Ruly, Penangkapan pelaku berawal dari informasi bahwa di desa Pamenang seringkali terjadi transaksi Narkoba, berbekal informasi tersebut anggota melakukan undercoverbuy, dan tim opsnal langsung mengamankan dua orang tersebut dan dilakukan penggeledahan.
 
”Saat digeledah, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip yang isi nya kristal bening diduga narkotika jenis sabu siap edar,” jelasnya
Aiptu Ruly menambahkan, terhadap pelaku pihaknya menerapkan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika,
“Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Merangin guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya
Administrator
633 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi