Merangin - Sat Lantas Polres Merangin melaksanakan kegiatan JUMAT CURHAT, di Aula Polres Merangin bersama dengan masyarakat, Jumat 03/11.
Kapolres Merangin AKBP. Ruri Roberto. SH. S.IK., M.M. M.Tr. SOU sangat mengapresiasi atas kunjungan warga masyarakat yang peduli atas kegiatan dan program Jum'at curhat yang di programkan pimpinan polri. Kapolres melalui AKP. Bambang Soesatyo. SH.MH sebutkan pada awak media ini bahwa kehadiran warga masyarakat pada kegiatan yang diselenggarakan satlantas polres Merangin ini menunjukkan bahwa Polri dan masyarakat adalah mitra utama dalam menjalin kerjasama baik Kamtibmas serta penerapan peraturan pemerintah di satuan lalulintas.
Kedua,perwakilan masyarakat sebutkan pertanyaan menarik yakni kenapa penjual/pembuat knalpot brong tidak kena sangsi
Jawaban dari Kasat Lantas AKP. Bambang Soesatyo.SH.MH menjelaskan bahwa untuk penindakan pengguna knalpot brong tetap berjalan,setiap operasi dan patroli di utamakan kendaraan bermotor yang Menggunakan knalpot brong dan kendaraan bermotor Modifikasi tanpa spek izin yang di tentukan pemerintah.
Kedua, pertanyaan warga dijawab dari kasat lantas bahwa untuk regulasi penjualan knalpot tidak ada larangan, dari pemerintah namun kami " satlantas polres Merangin " sudah menghimbau melalui kanit kamsel menghimbau kepada penjual untuk selektif dalam menjual knalpot tidak di jual sembarang, karena hanya untuk motor balap
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi