TEBO -Tim Penyuluhan hukum Polda Jambi yang di pimpin oleh Kabid Kum Polda Jambi Kombes Pol Jhon H.Ginting berserta tim melaksanakan penyuluhan hukum dipolres Tebo.Rabu(27/10/23)
Bertempat di Aula Wira Astha Brata Tim luhkum Bidkum Polda Jambi yang terdiri dari Kompol Suroto (Kasubdid Sumluhkum Bidkum Polda Jambi),AKP Reni Ara, IPDA Rhomandian A, Aiptu Ermi Yati dan Bripka Desi.
Penyuluhan luhkum diikuti oleh Waka Polres Tebo , para Kabag, Kasat,Kasi,Personil Staf Polres Tebo,Para Kanit Reskrim dan Kanit Provos Polsek Jajaran Res Tebo.
Kabid Kum Polda Jambi menerangkan tentang Undang-undang RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian dilanjutkan Oleh Kompol Suroto tentang perkap nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri Dan perkap nomor 12 tahun 2014 tentang panduan penyusunan kerma Polri oleh IPDA Rhomadian.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi