Polres Tebo Ajak Masyarakat Patuhi Larangan Membakar Hutan dan Membuka Lahan dengan Cara di Bakar

Tebo- Satgas Preemtif Polres Tebo laksanakan kegiatan yang bertujuan menyampaikan himbauan kepada masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Kanit Bhabinkamtibmas Aipda Oke Mahendra bersama 2 personil lainnya, yang bertugas untuk memberikan himbauan dan mengajak masyarakat agar patuh terhadap larangan membakar hutan dan membuka lahan dengan cara dibakar,Rabu(25/10/2023).

 

Kegiatan ini berlangsung dengan aman dan kondusif, dengan masyarakat antusias mendengarkan himbauan yang disampaikan oleh Aipda Oke Mahendra. Masyarakat di Kelurahan Tebing Tinggi sangat mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan, yang dapat merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

 

Kanit Bhabinkamtibmas Aipda Oke Mahendra menyampaikan pentingnya menjaga lingkungan dan kelestarian hutan serta lahan. Ia mengingatkan masyarakat bahwa membakar hutan dan membuka lahan dengan cara dibakar merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat menyebabkan kebakaran yang merusak lingkungan dan harta benda.

 

“pentingnya menjaga lingkungan dan kelestarian hutan serta lahan. Ia mengingatkan masyarakat bahwa membakar hutan dan membuka lahan dengan cara dibakar merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat menyebabkan kebakaran yang merusak lingkungan dan harta benda”Pungkas Aipda Oka.

 

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polres Tebo untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan perlunya menjaga lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Diharapkan dengan adanya kegiatan seperti ini, masyarakat akan lebih patuh terhadap aturan dan larangan terkait pembakaran hutan dan lahan. Kegiatan tersebut berhasil berjalan aman dan kondusif hingga selesai.

Administrator
239 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi