Buronan Specialis Curanmor Dan Bongkar Rumah Tak Berkutik Saat Diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin Dan Unit Reskrim Polsek Tabir

Merangin, Jambi, 25 Oktober 2023 - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) dan perampokan rumah di wilayah Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Pelaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 3 kali dan perampokan rumah sebanyak 2 kali di daerah tersebut.

Keberhasilan penangkapan pelaku ini berawal pada hari Selasa, 24 Oktober 2023, sekitar pukul 17.30 WIB. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku SF (28), yang juga dikenal sebagai SAFUIK dan sudah lama menjadi buronan polisi. Dengan informasi tersebut, tim melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tabir untuk menyelidiki kasus ini.

Sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di lapangan Semayo Rantau Panjang, Tabir. Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Mulyono, SH, mengatakan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras anggota yang telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku selama beberapa waktu. Hal ini mengingat pelaku telah beberapa kali beraksi di wilayah Kecamatan Tabir, sehingga pihak berwenang masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain.

"Tersangka yang kami tangkap adalah SF alias SAFUIK (28), warga Kelurahan Kampung Baru, Rt.02, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Dia merupakan seorang spesialis curanmor dan perampokan rumah yang telah beberapa kali beraksi di wilayah Tabir. Untuk saat ini, kami telah menyerahkan tersangka ke Polsek Tabir untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, mengingat semua TKP berada di wilayah hukum Polsek Tabir," ujar Kasat Reskrim.

Kapolsek Tabir, IPTU Adha Tristanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan mengkonfirmasi bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tabir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia juga menjelaskan bahwa fakta sementara menunjukkan bahwa pelaku dalam aksinya dibantu oleh rekannya, yang saat ini masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik. Motif dari aksi pelaku adalah karena kebutuhan ekonomi yang mendesak. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Administrator
528 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi