Polres Batanghari Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penembakan Yang Menewaskan Warga Mersam

Batanghari - Polres Batanghari Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku penembakan yang menewaskan seorang warga mersam di Mapolres Batanghari, Rabu (24/10/2023) sore.

Dalam Konferensi Pers Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto SIK mengatakan pihaknya telah berhasil ungkap dan tangkap kasus penembakan syamsi (57) saat dalam perjalanan pulang dari kebun sawit miliknya pada Sabtu (21/10/2023) oleh Gabungan Tim Sat Intelkam dan Satreskrim Polres Batanghari.

Di ketahui sebelumnya korban bernama Syamsi Bin Jini (57) warga Rt 06 desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, ditembak Orang Tak di Kenal (OTK) di perkebunan kelapa sawit Gatra Rt 10 Desa Sengakati Baru.

Korban mengalami luka tembak pada bagian punggung dengan menggunakan senapan angin jenis PCV. Kapolres Batanghari mengatakan dari hasil pengembangan penyelidikan sebelumnya serta keterangan keterangan dari saksi dan olah tempat kejadian perkara telah mengarah ke satu orang yang diduga sebagai pelaku penembakan, pihaknya terus memonitor pergerakan dari tersangka.

Lanjut Kapolres, pelaku berhasil diamankan pada Selasa dini hari (24/10) kurang lebih pukul 00.30 Wib, berdasarkan dari laporan warga pada (23/10/2023) kurang lebih pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Gabungan Sat Intelkam dan Satreskrim Polres Batanghari langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Sebelumnya terang Kapolres pelaku bersama keluarganya mencoba melarikan diri ke daerah asalnya yaitu Bandar lampung, namun belum berhasil melarikan diri tersangka lebih dahulu berhasil kita amankan.

Motif pelaku melakukan penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia ujar Kapolres karena sakit hati tandan buah sawit miliknya selalu hilang dan pelaku menduga TBS miliknya hilang dicuri oleh korban mengingat kebun sawit milik pelaku berada disatu hamparan dengan kebun sawit milik korban. Sementara itu, dikatakan Kapolres, akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

“Kita juga mengamnkan barang bukti penembakan, berupa senjata PCP laras panjang dan pakaian korban,” tandasnya.

Administrator
542 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi