Personil Polsek Babeko Himbau Masyarakat Tentang Bahaya Karhutla

Bungo, 25 Oktober 2023 - Hari ini, personil Polsek Babeko yang bertugas di Polres Bungo melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar terkait bahaya Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan). Upaya ini dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peraturan-peraturan yang berlaku terkait dengan kebakaran hutan dan lahan.

Karhutla, atau Kebakaran Hutan dan Lahan, adalah masalah serius yang dapat menyebabkan kerugian besar bagi lingkungan dan ekonomi. Salah satu dasar hukum yang mengaturnya adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, terutama Pasal 78 yang melarang membakar hutan dan lahan. Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 108 juga mengatur tentang larangan pembakaran lahan perkebunan. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan ini dapat berakibat pada sanksi pidana.

Kasubbag Humas Polres Bungo, AKP M.NUR, menjelaskan, "Kegiatan yang dilakukan oleh personil Polsek Babeko ini adalah bagian dari upaya kami untuk mencegah terjadinya Karhutla, yang tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan manusia dan berbagai sektor ekonomi."

Karhutla dapat mengakibatkan polusi udara yang serius. Asap yang dihasilkan dari kebakaran hutan dan lahan mengandung berbagai zat berbahaya, seperti partikel PM2.5 dan PM10, serta gas-gas beracun. Polusi udara tersebut dapat mengganggu kesehatan makhluk hidup, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan. Hal ini juga berdampak buruk pada sektor ekonomi, terutama di sektor pertanian dan pariwisata, karena berdampak pada produktivitas dan kualitas hidup masyarakat.

Personil Polsek Babeko mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut dapat menyebabkan dampak yang sangat merugikan bagi semua pihak. Masyarakat diharapkan untuk senantiasa menjaga lingkungan dan ikut berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan dan lahan.

Kegiatan sosialisasi dan himbauan terkait bahaya Karhutla ini diharapkan dapat membantu masyarakat lebih sadar akan konsekuensi dari tindakan pembakaran hutan dan lahan yang melanggar hukum serta mendorong kesadaran untuk berperan dalam melindungi lingkungan dan ekonomi yang berkelanjutan. Upaya yang dilakukan oleh Polsek Babeko ini merupakan langkah positif dalam menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat di Bungo.

Administrator
326 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi