Karena Sakit Hati, TJ Aniaya Mantan Istri Sampai Tak Sadarkan Diri

Merangin - Sebuah peristiwa tragis terjadi di Desa Pulau Rengas, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Jambi. Korban, yang kita identifikasi dengan inisial J (50), warga desa tersebut, telah menjadi korban serangan berdarah yang dilakukan oleh mantan suaminya yang dikenal dengan inisial T (52). Kejadian pahit ini mengakibatkan J terluka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada hari Sabtu (21/10/2023) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Pulau Rengas. Kejadian bermula pada hari Jum'at (20/10/2023) sekitar pukul 17.00 WIB ketika korban meninggalkan rumah untuk mengunjungi tetangga guna membahas perjanjian jual beli buah duku. Namun, hingga sekitar pukul 21.30 WIB, korban belum kembali, dan pada pukul 00.30 WIB, anak korban diberitahu oleh seorang tetangga bahwa ibunya telah terluka dan harus segera dibawa ke rumah sakit. Anak korban dengan cepat membawa ibunya yang terluka serius ke fasilitas medis untuk mendapatkan perawatan.

Ketika menerima laporan tentang insiden pembacokan ini, Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Mulyono, SH, segera memerintahkan Kanit Opsnal II, AIPDA Azhadi AP, dan anggota timnya untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan guna mengungkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan sementara yang melibatkan saksi-saksi, terungkap bahwa pelaku pembacokan adalah mantan suami korban, yang memiliki inisial T (52). Tersangka tampaknya melakukan aksi brutal ini karena dihantui perasaan sakit hati terhadap korban.

Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly. S.Sy., M.H, menambahkan bahwa tersangka telah merencanakan tindakan kejam terhadap mantan istrinya sejak siang hari sebelum peristiwa berdarah itu terjadi. Meskipun demikian, penyidik masih terus menggali motif lain yang mungkin menjadi pemicu peristiwa tersebut. Saat ini, korban masih dalam kondisi kritis dan belum dapat memberikan keterangan karena luka-lukanya yang serius. Sementara itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Administrator
750 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi