Polres Sarolangun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 1/2 Kg Lebih

 
Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun melaksanakan Konverensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Jenis Sabu 1/5 Kg lebih (546, 79 gram), kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK di ruang lobi Polres Sarolangun pada Rabu (18/10) PUKUL 10.00 Wib.
 
Kapolres Sarolangun didampingi Kabag Ops Kompol Bastari SH, MH, Kasi Humas Iptu Rendradi, Kasat narkoba AKP Suhendry dan sejumlah Personil Satuan Reserse Narkoba. Turut hadir dalam Kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Deka Diana SH, Kajari Sarolangun yang diwakili Jaksa, Perwakilan Dinkes, Kades Bukit dan Kuasa Hukum Sdr. Iwan, SH.
Dalam keterangan Persnya, Kasat Narkoba AKP Suhendry mengatakan bahwa BB Shabu yang dimusnahkan tersebut didapat dari seorang TSK berinisial IW warga kota pekanbaru seberat lebih dari setengah kilogram (546,79 gram).
 
“Kita melakukan penangkapan terhadap Tersangka IW di wilayah Tenayan Raya Kota Pekanbaru Riau, dari TSK IW, personil kita mengamankan BB Sabu seberat ,79 gram “ ujarnya.
 
Kemudian AKP Suhendry mengatakan bahwa penangkapan terhadap IW merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan dua bulan lalu terhadap sepasang kekasih.
 
“ Penangkapan IW merupakan hasil pengembangan kasus, sebelumnya Sat Narkoba menangkap sepasang kekasih yang berasal dari kota pekanbaru, keduanya ditangkap di Desa Mensao yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 99,96 gram, kemudian dilakukan pengembangan hingga sampai ke Tersangka IW, dan masih kita kembangkan lagi untuk tersangka lainnya” lanjut AKP Suhendry.
 
Akibat perbuatannya IW dijerat dengan rumusan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
“Ancaman hukuman paling ringan 6 tahun dan berat 20 tahun” katanya lagi.
 
Kegiatan Pemusnahan dilakukan oleh Kapolres Sarolangun, Kepala Pengadilam Negeri Sarolangun, Perwilan kejaksaaan Perwakilan Dinas Kesehatan dan Kepala desa Bukit. Diawali dengan Doa bersama kemudian dilakukan pengujuian keaslian BB sabu yang akan dimusnahkan tersebut menggunakan alat uji khusus, hasilnya diperlihatkan kepada media, lalu seluruh BB sabu dimasukkan kedalam mesin blender lalu dicampur air dan di aduk menggunakan dua mesin blender, setelah itu bb sabu yang sudah diblender dimasukkan kedalam ember lalu dicampur dengan rinso dan oli kotor lalu diaduk, kemudian dimasukkan kedalam lubang tanah yang sudah disiapkan dan ditimbun.
Administrator
304 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi