Merangin – Satreskrim Polres Merangin amankan Dua orang warga Kabupaten Muara Bungo yang diduga telah melakukan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly membenarkan penangkapan kedua tersangka yang membawa BBM jenis solar
“Kedua tersangka AK dan NP sudah diamankan di Polres Merangin,” sebut Aiptu Ruly pada Kamis 19/10/23
Kedua tersangka ditangkap ketika melintas membawa dump truk berisi jerigen isi BBM jenis solar di wilayah Desa Danau, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Selasa 17/10/23.
“Mulanya personel mendapat informasi dari masyarakat yang curiga dengan truk, selanjutnya personel melakukan pemantauan dan kemudian menangkap pelaku,” ujarnya.
Dikatakannya, untuk barang bukti, petugas juga menyita 1 unit Mobil Mitsubishi Canter dan 50 buah jerigen berisi BBM jenis Solar masing-masing Jerigen -+30 Liter
“Kami masih akan mengembangkan kasus ini, saat ini dua tersangka sudah kita amankan,” pungkasnya.(ind)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi