Terkait dengan permasalahan ini yang sudah berlarut larut dan tidak juga terselesaikan oleh perusahaan tambang ataupun transportir dengan masyarakat Kumpeh yang berdampak luas sehingga terjadi kemacetan yang mengganggu masyarakat lain pemakai jalan umum, maka Diskresi Kepolisian kembali diberlakukan oleh Ditlantas Polda Jambi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi, menyebutkan bahwa berlakunya Diskresi Kepolisian mulai hari ini tidak ada angkutan truk batu bara yang keluar dari mulut tambang.
“Dilarang keluar dari mulut tambang atau tidak boleh memasuki jalan umum terkhusus yang menuju pelabuhan talang duku kota jambi atau Muaro Jambi, ” tegasnya, Jum’at (20/10/23).
Penghentian Mobilisasi Angkutan Batu bara ini dilakukan setelah melihat situasi dan kondisi di lapangan dalam beberapa hari ini. terjadi kemacetan parah di kawasan Talang Bakung akibat menumpuknya angkutan batu bara yang tidak bisa lewat.
“Ini terjadi akibat berlarut larutnya penyelesaian masalah antara perusahaan tambang atau transportir dengan masyarakat Kumpeh,” lanjutnya.
Dilanjutkan Kombes Pol Dhafi, kita juga minta perusahaan tambang untuk berkoordinasi dan meminta Pemprov khususnya Dishub ikut berperan aktif sesuai dengan tupoksinya terkait kesediaan dan peraturan pada kantong parkir angkutan batu bara pada ruas jalan tersebut.
“Kita juga telah memerintahkan personil untuk mengatasi kemacetan yang terjadi, untuk mengarahkan angkutan batu bara masuk ke kantong-kantong parkir sehingga tidak terjadi kemacetan, ” pungkasnya.(ind)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi