Penangkapan Tersangka Narkotika: Polres Merangin Berhasil Menggagalkan Peredaran Shabu di Desa Koto Rayo

Merangin – Pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kedua pelaku adalah RIFAL ALDINO alias RIFAL, berusia 33 tahun, dan DEDI ISKANDAR alias DEDI, berusia 41 tahun, keduanya beralamat di Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin,(19/10/2023)
 
Kejadian ini terjadi di Desa Koto Rayo, Rt. 06, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai barang bukti, Satnarkoba berhasil menyita 1 buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10,25 gram, 1 buah kotak rokok merek bold warna hitam, 1 unit hp Oppo warna hitam beserta sim cardnya, 1 unit hp Vivo warna biru beserta sim cardnya, dan 1 unit SPM merek Honda Beat warna hitam beserta kunci kontaknya.
 
 
Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Simsal Siahaan, dalam pernyataannya menyatakan, “kami berkomitmen untuk terus berupaya memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Merangin.
 
Kasus seperti ini adalah contoh nyata bagaimana kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dapat menghasilkan keberhasilan dalam memerangi peredaran narkotika. Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika,”
Kronologis kejadian ini berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB, dari masyarakat terkait dengan maraknya peredaran narkotika jenis shabu di Kecamatan Tabir. Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2023, sekitar pukul 11.30 WIB, mereka melakukan briefing dan merencanakan strategi untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di Tabir.
 
Sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal bergerak menuju Desa Koto Rayo, dan salah satu anggota Opsnal melakukan under cover buy untuk memancing pengedar atau penjual shabu. Sekitar pukul 17.20 WIB, tim tiba di lokasi, depan Geo Park Merangin, dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai kurir pengiriman narkotika jenis shabu.
 
Dalam penggeledahan, ditemukan 1 buah kotak rokok bold warna hitam yang berisi plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu di dalam kantong celana salah satu pelaku.
 
Setelah dilakukan interogasi di tempat, kedua pelaku, DEDI ISKANDAR dan RIFAL ALDINO, mengakui kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut. Kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut yang berkaitan dengan Tindak Pidana Narkotika.
 
“Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil, dan tersangka akan mendapatkan haknya untuk membela diri di pengadilan. Tidak ada yang dikecualikan dari aturan hukum, dan keadilan akan ditegakkan,” tutup AKP Simsal siahaan.
Administrator
1189 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi