Polres Bungo Berhasil Ungkap 9 Kasus Ilegal Mining Dengan 19 Orang Tersangka
Bungo - Sebanyak 9 Kasus Pelaku penambangan emas tanpa izin berhasil diungkap Satreskrim Polres Bungo. Dalam kasus tersebut, 19 orang tersangka berhasil diamankan selama periode Januari hingga pertengahan Oktober 2023.
Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram melalui Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Nur menyampaikan, pengungkapan 9 kasus tersebut terdiri dari beberapa Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bungo, Jambi.
"Dari awal Januari hingga saat ini, ada 9 orang tersangka dari 19 kasus ilegal mining yang kita amankan dari berbagai Kecamatan," ujar M. Nur, saat ditemui di ruangannya, Minggu (15/10/23).
Dikatakannya, dari 19 kasus tersebut, beberapa alat bukti berupa seperti satu buah Excavator, mesin Dongpeng, pipa, serta karpet yang digunakan pelaku untuk mencuri hasil alam.
"Alat bukti yang kami amankan dari 19 kasus tersebut berupa 1 buah alat berat jenis Excavator, dan beberapa alat lainnya yang digunakan pelaku untuk mengambil emas," katanya.
Menurut M. Nur, penambangan ilegal itu dilakukan oleh para pelaku, diwilayah hutan dan disungai-sungai, yang dapat mengakibatkan pencemaran sungai dan merusak ekosistem alam.
"Dari cara kerja yang tidak memiliki izin tersebut, juga dapat mengakibatkan pencemaran sungai dan merusak lingkungan," tuturnya.
Polres Bungo juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk mengawasi aktivitas pertambangan. Selain itu juga dilakukan upaya preventif dengan mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha penambangan untuk berpartisipasi untuk menjaga lingkungan.
Saat ini terangnya, pelaku akan dijerat dengan pasal 158 dan pasal 160 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
"Namun, penindakan saja tidak cukup untuk memberantas aksi illegal mining di Bungo. Kami juga melakukan himbauan kepada masyarakat, agar tidak melakukan penambangan ilegal," tutup M. Nur.