Menurut Kadiv Humas, asistensi telah diberikan sejak perkara masih dalam tahap penyelidikan.
“Secara aktif sejak awal mulai penyelidikan hingga penyidikan dimulai terus berkomunikasi dengan tim asistensi Bareskrim Polri,” ujar Kadiv Humas.
Dijelaskan Kadiv Humas, asistensi dilakukan guna memberikan kepastian bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan. Kemudian, apa pun yang disampaikan kepada masyarakat atas hasil proses hukum tersebut sudah sesuai fakta hukum.(FI)