Satresnarkoba Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Shabu: "AR" Diamankan Bersama Barang Bukti Bernilai Tinggi

Merangin, 11 Oktober 2023 - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Merangin telah berhasil melakukan penangkapan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika pada hari Senin, tanggal 09 Oktober 2023, sekitar pukul 12.00 WIB. Tersangka tersebut adalah seorang laki-laki berinisial AR yang berusia 34 tahun dan beralamat di Kelurahan Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Penangkapan ini terjadi di Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu. Tersangka AR kini dihadapkan pada Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto sekitar 2,56 gram, satu potongan tisu warna putih, satu potongan plastik, satu unit ponsel Nokia senter warna hitam beserta simcard, uang tunai sebesar Rp. 425.000, satu STNK, dan satu unit SPM Yamaha N Max warna hitam tanpa nomor polisi beserta kunci kontaknya.

Keberhasilan penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal pada hari Kamis, tanggal 05 Oktober 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, terkait maraknya peredaran narkotika jenis shabu di Desa Perentak. Untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat, tim Opsnal melakukan briefing dan merencanakan strategi untuk mengungkap kasus ini.

Setelah analisis dan upaya undercover buy oleh salah satu anggota Opsnal Resnarkoba Merangin, tim bergerak pada hari Senin, tanggal 09 Oktober 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, menuju Desa Perentak untuk menangkap tersangka yang diduga sebagai penjual shabu. Anggota Opsnal yang melakukan undercover buy telah sebelumnya memesan narkotika jenis shabu kepada tersangka.

Pada pukul 12.00 WIB, ketika anggota Opsnal yang melakukan undercover buy bertemu dengan tersangka, mereka menemukan narkotika jenis shabu yang diduga tersembunyi dalam tas milik tersangka. Tim segera mengamankan tersangka. Setelah dilakukan interogasi di tempat kejadian, tersangka mengakui kepemilikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut. Tersangka AR bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut yang berkaitan dengan Tindakan Prekursor Narkotika.

Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Simsal Saihaan S.A.P., M.H, menjelaskan, "Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah kami. Operasi ini adalah salah satu langkah dalam upaya kami untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Merangin. Adapun tersangka AR akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan barang bukti akan disita untuk dilakukan pengujian di Laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi."

Kepolisian Merangin akan terus berupaya memerangi peredaran narkotika di wilayah ini dan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Administrator
508 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi