Polda Metro Jaya Sebut Pengemudi Ferrari Dalam Kecepatan Tinggi Saat Kecelakaan di Jakarta

Jakarta- Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS (29) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di sekitaran Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan penetapan tersangka dikarenakan kelalaiannya yang mengaku mengantuk dan mengemudi dalam kecepatan tinggi.

"Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk, jadi pada saat pengereman, dalam kecepatan 100 km per jam, terjadi kecelakaan," ujarnya dilansir dari PMJNews, Senin (9/10/23).

Dalam keterangannya ia menyebutkan bahwa saat pihaknya meminta keterangan, pemudi dalam kondisi mengantuk dan sedang mengendarai kecepatan dengan laju tinggi.

"Pada saat kita mintai keterangan pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 km per jam,” jelasnya.

Selanjutnya, ia mengatakan tersangka saat ini belum menjalani penahanan, saat ini RAS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Di akhir kesempatan ia menambahkan pengemudi mobil Ferrari dikabarkan siap bertanggung jawab kepada para korban. RAS akan menanggung kerugian atas insiden kecelakaan tersebut.

"Pengemudi bertanggung jawab atas kerugian yang dialami semua korban. Belum (estimasi kerugian)," tutupnya.(FI)

Administrator
310 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi