Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang tahun 2018 dan 2019 di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kedua tersangka tersebut adalah "PIW" selaku PPK pengadaan gerobak dagang tahun 2018, yang di tetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/14/IX/2022/Tipidkor tanggal 6 September 2022 dan "BP" selaku PPK pengadaan gerobak dagang tahun 2019, yang di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/15/IX/2022/Tipidkor tanggal 6 September 2022.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan. Penyidik telah memeriksa puluhan orang saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Kemendag RI dan rumah kedua tersangka.
Untuk tersangka PIW penyidik telah memeriksa 76 orang saksi dan juga melakukan Pengeledahan terhadap rumah dan kantor Kemendag RI di Jakarta, Kantor PT. ARJUNA PUTRA BANGSA di Pontianak Kalimantan Barat, serta rumah tersangka PIW di Jakarta timur.
"Terhadap tersangka PIW Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 76 orang Saksi yang terdiri dari, 24 saksi dari Kemendag RI, 15 saksi pihak Swasta (PT PIRAMIDA DIMENSI MILENIA, PT. ARJUNA PUTRA BANGSA dan PT. LIMA SEMPURNA) dan 40 saksi pihak lain (Penerima aliran dana)," kata Brigjen Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (10/10/2023).
Sedangkan terhadap tersangka BP penyidik telah memeriksa 45 orang saksi dan juga melakukan Pengeledahan terhadap rumah/kantor diantaranya Kantor Kemendag RI (Gedung 2 Lantai 7) dan Kantor PT. ARJUNA PUTRA BANGSA di Pontianak Kalimantan Barat.
"Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 45 orang Saksi yang terdiri dari, 20 saksi dari Kemendag RI, 16 saksi pihak Swasta (PT. Dian Pramata Persada, PT. Elite Metal Works, Perusahaan pembuat gerobak dagang) dan 9 saksi pihak lain (penerima aliran dana)." ungkap Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Ramadhan mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan menyebabkan kerugian keuangan negara serta penerimaan suap.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Brigjen Ramadhan.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, kendaraan, tanah dan bangunan, peralatan bengkel, dokumen lelang, dokumen kontrak, dan dokumen pembayaran.
"Terhadap tersangka PIW penyidik menyita Uang tunai sebesar Rp. 922.000.000. (Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Juta Rupiah), Kendaraan R4 sebanyak 11 kendaraan dan R2 sebanyak 6 kendaraan, Sebidang tanah seluas 300 M2 dan seluas 45 M2, Sebidang tanah dan bangunan berupa Ruko dengan kepemilikan tersangka PIW, Sebidang tanah dan bangunan berupa Rumah dengan kepemilikan DH (Istri Tersangka), Peralatan Bengkel milik tersangka PIW, Dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen Pembayaran." Ungkap Brigjen Ramadhan
"Selanjutnya terhadap tersangka BP penyidik menyita ang tunai sebesar Rp. 200 juta dan USD 30.000 (Bunaya Priambudi), Uang tunai sebesar Rp. 40 juta, Gerobak Tipe 1 (Gerobak Souvernir) sebanyak 64 unit dan Gerobak type 2 (Gerobak Bakso) sebanyak 52 Unit, Dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen Pembayaran." Sambungnya
Rencana tindak lanjut, penyidik akan melaksanakan tahap 2 (dua) perkara dengan PJU.
Diketahui, anggaran pemerintah ke Kemendag untuk hal ini di tahun 2018 sebesar Rp49 miliar untuk 7.200 unit gerobak, yang mana satu gerobaknya berkisar Rp7 juta. Lalu, untuk anggaran 2019 seharga Rp26 miliar untuk 3.750 unit gerobak, dimana sebuah gerobaknya seharga Rp8,6 juta.
Adapun dalam proyek pengadaan gerobak tahun 2019 seharusnya diproduksi 3.570 unit gerobak berdasarkan kontrak. Namun, realisasinya hanya dikerjakan 3.111 unit.
Sedangkan Pada tahun 2018, 7.200 gerobak seharusnya dibagikan ke masyarakat. Namun, kontrak tersebut tidak diselesaikan.
“Yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 unit dari 7.200 sesuai kontrak dan sisanya sebanyak 4.700 unit tidak bisa dipertanggungjawabkan PPK dan perusahaan penyedia atau fiktif,” ungkap Cahyono.
Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 39 miliar. Kerugian negara atas perbuatan yang diilakukan Putu sekitar Rp 30 miliar. Sementara itu, kerugian akibat perbuatan Bunaya sekitar Rp 9 miliar.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi