Kerinci - Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Penuh Bripka Eri Asmadi serahkan batang bibit tanaman kepada SD Plus Muhamadiyah Kota Sungai Penuh.
Selain menyerahkan bibit tanaman, Bripka Eri Asmadi memberikan himbauan Kamtibmas Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP, Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara , Selasa (10/10/2023).
Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kapolsek Sungai Penuh, AKP Awaludin mengatakan, penanaman pohon ini untuk meminimalisir potensi tanah longsor dan apabila turun hujan dengan intensitas tinggi.
“Anggota melaksanakan penanaman pohon sebagai wujud perbaikan ekosistem alam agar dapat diperbaharui dan mengembalikan fungsi alam," kata Kapolsek.
Dalam kesempatan itu, Bripka Eri Asmadi juga berharap kepada majelis guru agar setelah selesai menanam pohon agar tidak dibiarkan begitu saja, akan tetapi tetap dilakukan perawatan sampai pohon ini hidup dan tumbuh.
Dia menyebutkan, penanaman pohon dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya bencana alam.
"Salah satu tujuan untuk mencegah banjir, tanah longsor dan mengurangi polusi yang memberikan efek positif bagi manusia," ungkapnya.(ind)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi