Jambi - Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Jambi dan Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus pedagangan anak di bawah umur, dengan korban mencapai 13 orang.
Empat orang pelaku berhasil diamankan, yakni S alias K (52) warga Jakarta, R (36) warga Kota Jambi, PIS (19) warga Kota Jambi, dan ARS (15) warga Kota Jambi.
S merupakan pelaku utama. R dan PIS merupakan mucikari, dan ARS pelaku anak,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto didampingi Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi dan Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan kepada wartawan, Senin (27/12).
Mulia menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula pada 4 Desember 2021 lalu, saat pihaknya mendapat laporan mengenai kasus kehilangan anak.
Setelah diselidiki, ternyata anak yang dilaporkan hilang berada si Jakarta. Mulia menyebutkan, anak yang dilaporkan hilang tersebut ternyata dijual kepada tersangka S.
“Sejauh ini ada dua laporan yang kita terima, dengan korban 13 orang dengan usia 13 hingga 15 tahun. Dan tidak tertutup kemungkinan korban bertambah,” kata Alumni Akpol 1997 ini.
Lebih lanjut Mulia mengatakan, S awalnya berhubungan dengan R dan PIS. Bahkan S pernah berhubungan badan dengan R dan PIS.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi