Beri Sosialisasi Himbauan Kepada Masyarakat Bhabinkamtibmas Polsek Ma Bulian Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Batanghari - Bhabinkamtibmas Polsek Ma Bulian Polres Batanghari terus menerus menghimbau warga khususnya kepada seluruh masyarakat Kecamatan Ma Bulian untuk tidak membuka lahan / kebun dengan cara membakar, Sabtu (07/10/2023).
Guna untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah hukum Polsek Ma Bulian, personil Polsek Ma Bulian melaksanakan patroli rutin Sambangi warga untuk pemantauan Kamtibmas di wilayah binaan, personil juga memberikan Himbauan dan sosialisasi dengan membawa spanduk larangan karhutla kepada warga.
Kapolsek Ma Bulian AKP M Faisal Siregar SH melalui Bhabinkamtibmas Aipda Saefudin menjelaskan, kegiatan himbauan dan sosialisasi Karhutla ini rutin dilaksanakan personil Bhabinkamtibmas Polsek Ma Bulian setiap harinya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Batanghari.
Selain itu masih terdapat Undang-Undang yang dapat menjerat para pelaku pembakaran lahan dan hutan antara lain UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal 5 miliar serta UU No.41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.
Dengan adanya himbauan dan Sosialisasi ini diharapkan warga masyarakat kabupaten Batanghari khususnya Kecamatan Ma Bulian mengerti dan memahami tentang larangan membakar hutan dan lahan serta ancaman pidana dari perbuatan tersebut,” Tutup Bhabinkamtibmas Desa Simpang Terusan Aipda Saefudin.