Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menyatakan melakukan pendampingan hingga pengawasan untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok beras di pasaran.
“Untuk langkah-langkah dari Satgas Pangan Polri sendiri dalam menjaga stabilitas harga beras yakni dengan melakukan pendampingan, pengawasan proses pendistribusian program beras SPHP (Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan),” kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023.
Whisnu menyebut, pihaknya melakukan pengawasan untuk memastikan tidak terjadinya penimbunan-penimbunan beras yang dilakukan oleh oknum.
“Serta memonitor gudang-gudang penyimpanan beras sebagai bentuk antisipasi terjadinya penimbunan oleh spekulan dan tindakan-tindakan lain yang dapat menyebabkan terhambatnya proses jalur distribusi beras ke masyarakat,” ujar Whisnu.
Dalam hal ini, kata Whisnu, untuk stok indikatif CBP (cadangan beras pemerintah) berdasarkan data Bulog, saat ini sebanyak 1,7 juta ton dan ditanggal 4 Oktober 2023 juga sudah dilakukan pembongkaran sebanyak 27.000 ton terhadap beras impor yang berasal Vietnam yang menjadi tindaklanjut impor beras oleh Pemerintah di tahun 2023 dengan total 2 juta ton.
Lebih dalam, Whisnu memaparkan bahwa, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET), yakni wilayah zona A (Jawa, Lampung, Sumsel, Sulawesi, Bali dan NTB) Rp 10.900.
Wilayah zona B ( Kalimantan, NTT, Sumatera lainnya) Rp11.500. Wilayah zona C Maluku, Malut, Papua, Papua Barat Rp11.800.
Sedangkan untuk rata-rata harga beras medium di tingkat end user, per 5 Oktober 2023, zona A Rp12.844 atau 15.14 persen di atas HET.
Zona B Rp13.567 atau 15.24 persen di atas HET. Zona C, Rp14.800 atau 20.27 persen di atas HET. Dan harga beras medium yang dijual di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Rp11.117.
Disisi lain, Whisnu menyebut bahwa, terkait penegakkan hukum berkaitan dengan komoditi beras, Satgas Pangan Polri sejak Januari sampai dengan Oktober 2023 sudah memproses sebanyak 10 Laporan Polisi (Lp).
“Dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang yang terjadi di Banten, Bekasi dan Jawa Barat, untuk status LP tersebut saat ini 8 sudah P 21 dan 2 masih tahap penyelidikan. Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan melakukan repacking dan pengoplosan,” tutup Whisnu.(FI)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi