Polda Jambi dan Kemenko Polhukam Gelar Rakor Sinkronisasi Penegakan Hukum Penanganan Pidana Dan Penyelamatan Kerugian Negara Dari Kejahatan Sda-Lh

Jambi – Polda Jambi bersama Kemenkopolhukam menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka Sinkronisasi Penegakan Hukum Penanganan Pidana Dan Penyelamatan Kerugian Negara Dari Kejahatan Sda-Lh Di Provinsi Jambi, Kamis 05/10.

Hadir dalam rapat koordinasi ini Wakapolda Jambi Brigjen Pol Drs. Yudawan Roswinarso, Asdep Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional Dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara Brigjen Pol Drs. Asep Jenal Ahmadi,S.H.,M.H., Perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi, Perwkilan Korem 042/Gapu, Perwakilan Sekda Prov Jambi serta Undangan lainnya.

Dalam Kesempatan ini Wakapolda Jambi menyampaikan Provinsi Jambi Memiliki Potensi Bahan Galian (Batuan, Mineral Logam, Mineral Non Logam, Batubara, Minyak Bumi Dan Gas Bumi). Emas Menjadi Salah Satu Mineral Logam Yang Terdapat Di Provinsi Jambi, Baik Yang Ada Di Daratan Maupun Di Perairan, Terutama Di Aliran Sungai Batanghari Dan Aliran Sungai Lainnya.Potensi Tersebut Dapat Mempengaruhi Kehidupan Masyarakat Provinsi Jambi (Baik Lokal Maupun Pendatang), Sehingga Dijadikan Peluang Untuk Melakukan Giat Peti Secara Illegal.

Dapat Dilaporkan Bahwa Hasil Penanganan Kasus Illegal Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) Di Provinsi Jambi Terhitung Mulai Tanggal 1 Januari 2023 S.D 4 Oktober 2023 Berjumlah 43 Kasus Yang Tersebar Di Berbagai Wilayah Provinsi Jambi.

Sebagai Jawaban Atas Penanganan Kasus Tersebut, Polda Jambi Melakukan Berbagai Upaya Dan Langkah-Langkah Guna Mencegah Dan Menegakkan Hukum Pada Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) Yaitu :

  1. Melakukan Sosialisasi Dan Dialog Bersama Dengan Pemda Dan Instansi Terkait Tentang Upaya Pencegahan Penambangan Illegal Emas Tanpa Izin (Peti);
  2. Memetakan Dan Mengawasi Pihak-Pihak Yang Terkait Dengan Kegiatan Illegal Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti);
  3. Meninventarisir Aktivitas Pertambangan Illegal Khususnya Emas Di Wilayah Masing-Masing Polres;
  4. Melakukan Penegakan Hukum Terhadap Aktor Pelaku Pemodal, Penadah, Pengepul Emas Dan Backing Di Luar Areal Pertambangan.

Saya Berharap, Melalui Kegiatan Ini Akan Ada Upaya Bersama Pemda Provinsi Untuk Membuat Peraturan Daerah Yang Dapat Memberikan Kontribusi Positif Baik Kepada Masyarakat (Membuka Lapangan Pekerjaan Lain) Serta Upaya Tegas Dalam Penanggulangan Peti.Diperlukan Alokasi Anggaran Dari Pemda Yang Nantinya Akan Digunakan Untuk Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi, Operasi Penindakan Oleh Tim Terpadu Serta Penanganan Proses Hukum Terhadap Para Pelaku Peti Di Provinsi Jambi, tutur Wakapolda Jambi.(ind)

Administrator
342 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi