Sat Samapta Polres Kerinci Amankan Dirigen Berisi Miras Jenis Tuak di Desa Mukai Hilir

Polreskerinci - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kerinci telah berhasil mengamankan minuman keras jenis tuak sebanyak 5 dirigen di sebuah rumah yang ditempati oleh seorang individu berinisial RAS (34) di Desa Mukai Hilir, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, pada Sabtu (30/09) malam.

Penemuan minuman tuak ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kegiatan jual beli miras jenis tuak di lokasi tersebut. Petugas segera merespons laporan ini dan melakukan pengecekan ke lokasi. Satuan Samapta Polres Kerinci berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman tradisional jenis tuak sebanyak 5 dirigen yang penuh.

Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Samapta IPTU Khairul Harahap, menjelaskan bahwa kegiatan penindakan ini merupakan salah satu prioritas Polres Kerinci dalam upaya mengantisipasi gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh konsumsi minuman tradisional jenis tuak oleh remaja.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan dan ketertiban di desa mereka masing-masing. Jika ada warga yang menjual minuman tradisional jenis tuak atau minuman beralkohol lainnya, diharapkan segera melaporkan hal tersebut kepada pihak Polres Kerinci atau Polsek Jajaran Polres Kerinci.

Terkait penemuan ini, pelaku dianggap telah melanggar pasal 52 (2) jo 18 (6) Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No. 2 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum. Barang bukti berupa minuman tradisional jenis tuak sebanyak 5 dirigen dengan isi sekitar 30 liter per dirigen telah diamankan di Polres Kerinci untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Administrator
374 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi