Polres Kerinci Polda Jambi - Polsek jajaran Polres Kerinci Polda Jambi telah melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat setempat, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU No. 41 Tahun 1999 Pasal 78 Ayat 3. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah karhutla, Polsek Jajaran Polres Kerinci telah menggelar berbagai kegiatan sosialisasi yang melibatkan warga sekitar. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bahaya karhutla, cara mencegahnya, serta pentingnya pelestarian lingkungan.
Kegiatan ini melibatkan anggota Polsek Jajaran Polres Kerinci yang ahli dalam penanggulangan karhutla, serta melibatkan masyarakat sekitar. Sosialisasi tersebut mencakup penjelasan tentang peraturan yang mengatur karhutla, konsekuensi hukum bagi pelanggar, dan langkah-langkah yang dapat diambil oleh masyarakat untuk mencegah karhutla.
Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kapolsek Air Hangat, AKP Edin, menyatakan, "Kami sangat peduli terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat kami. Sosialisasi karhutla ini adalah salah satu langkah yang kami ambil untuk memastikan bahwa masyarakat kami memiliki pengetahuan yang cukup untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan kita semua."
Polsek Jajaran Polres Kerinci akan terus melaksanakan kegiatan sosialisasi serupa secara berkala untuk memastikan kesadaran masyarakat terus meningkat dalam menjaga lingkungan dan mencegah karhutla. Keterlibatan dan dukungan aktif dari masyarakat sangat diharapkan dalam upaya ini.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi