Jambi - Personil Polsek Kota Baru Polresta Jambi Polda Jambi Aiptu R Bagariang selaku Bhabinkamtibmas mensosialisasi Karhutlah kepada masyarakat di wilayah Kelurahan Alam Barajo, Rabu 27 September 2023.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kota Baru Kompol Pamenan, S.H., M.M., menjelaskan bahwa sosialisasi pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di Jalan Bedeng Seng Rt.43 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo agar diimplementasikan dan diketahui.
kegiatan sosialisasi juga mengajak warga untuk berperan aktif mencegah terjadinya Karhutla dengan turut melaporkan segera ke Polsek Kota Baru apabila mengetahui adanya oknum yang sengaja melakukan pembakaran lahan.
Kapolsek Kota Baru Kompol Pamenan, S.H., M.M., menambahkan melalui media spanduk, himbauan disampaikan dengan tujuan warga mengerti dan memahami tentang penyampaian himbauan tersebut dan mentaati Peraturan perundang-undangan RI Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 Miliyar, dan Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman 15 Tahun Penjara dan denda 15 Miliyar, selanjutnya Bhabinkamtibmas Kelurahan Kenali Besar Aiptu R Bagariang, memberikan nomor-nomor darurat yang dapat dihubungi jika ada melihat dan mendengar adanya Karhutla.
Sosialisasi yang diadakan oleh Aiptu R.Bagariang selaku Bhabinkamtibmas merupakan salah satu upaya nyata dalam menjaga keamanan dan lingkungan hidup di wilayah tersebut, serta akan sadarnya masyarakat sekitar semakin meningkat dan berkontribusi dalam menjaga kelestarian alam.(ind)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi