Selasa (16/5) Polres Sarolangun laksanakan kegiatan Konferensi Pers beberapa kasus Pidana bertempat di aula belakang Polres Sarolangun. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK didampingi Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama.
Salah satu kasus yang di release oleh Polres Sarolangun yaitu Persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh TSK ZWS alias J yang masih berumur 19 tahun warga Sarolangun yang telah dilakukan penahanan oleh Satuan Reskrim Polres Sarolangun berdasarkan LP/B-20/ III / SPKT / RES SRL / Polda Jambi tanggal 29 maret 2023 dengan korbannya M yang masih berumur 11 Tahun.
Dalam Keterangannya di depan Awak Media, Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman S.IK mengungkapkan kronologi penangkapan.
“Kamis tanggal 29 maret 2023 pukul 16.00 Wib setelah mendapatkan laporan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, dengan terlapor ZWS Alias J, Unit PPA Sat Reskrim Polres Sarolangun langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut dengan memeriksa saksi saksi dan mencari barang bukti, setelah dirasa cukup, dilakukan pencarian terhadapa pelaku, Pelaku kita bawa dari rumah kediamannya di Bernai” kata AKBP Imam Rachman, S.IK.
Kapolres Sarolangun melanjutkan bahwa pelaku akan di jerat dengan Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat (1) atau 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun” tutupnya.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi