Bhabinkamtibmas Polsek Air Hangat Timur Lakukan Sosialisasi Pencegahan Karhutla Kepada Warganya

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan Bhabinkamtibmas Polsek Air Hangat Timur Bripka Adiarman melaksanakan sosialisasi dan Mengedukasi warganya.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan, Jumat (22/9/23).
 
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kapolsek Air hangat Timur AKP Taupani Hanura, mengatakan kegiatan yang dilaksanakan Personel untuk mengedukasi warga masyarakat dalam pencegahan Kebakaran hutan dan lahan.
 
Selain itu Kata AKP Taupani Personel juga mensosialisasikan Maklumat Kapolda Jambi Tentang larangan membakar hutan dan lahan, dengan cara membagikan dan menempel maklumat tersebut.
Seperti di Kantor Desa, warung, tempat publik dan tempat lainnya yang mudah dilihat oleh masyarakat.
 
Maklumat Kapolda Jambi tersebut berisi penegasan tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan dan Sanksi hukumnya.
 
Dikatakan AKP Taupani, larangan membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
 
Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).
“Mudah mudahan dengan Sosialisasi kita lakukan secara terus menerus, bisa diindahkan oleh masyarakat dan wilayah kita bebas dari pembakaran hutan dan lahan,” terang AKP Taupani.
Administrator
490 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi