Jambi, 25 September 2023, Kasus pencurian yang melibatkan oknum PNS Disperindag Kota Jambi, Mardono, yang sempat menjadi viral di media sosial, akhirnya berakhir damai. Mardono, yang telah mencuri ponsel seorang siswi SMA, telah mengganti ponsel yang dicuri dengan ponsel yang baru, dan korban telah mencabut laporannya setelah sepakat damai dengan oknum PNS tersebut.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, membenarkan berita damai dari kedua belah pihak. “Iya, ini damai. Kemarin (Minggu) adalah kesepakatan damai, dan hari ini kami mengajukan berkasnya,” kata Kristian pada Senin, 25 September 2023.
Menurut Kristian, kesepakatan damai melibatkan beberapa poin, di antaranya adalah pencabutan laporan oleh korban dan penggantian ponsel yang dicuri dengan ponsel baru. Hal ini terjadi karena ponsel yang dicuri oleh pelaku sudah terjual.
“Dari pihak korban, mereka mengajukan damai. Poin-poin yang disepakati adalah pencabutan laporan dan penggantian ponsel yang dicuri dengan yang baru,” jelas Kristian.
Meskipun telah tercapai kesepakatan damai, status bebas Mardono masih menunggu keputusan Dirreskrimum Polda Jambi, karena surat perdamaian baru diserahkan pada hari itu. “Kita belum tahu apakah dia akan dibebaskan hari ini, karena Pak Direktur sedang dalam tugas luar kota. Kemungkinan Plt yang akan menandatangani. Tetapi kami telah menyiapkan berkasnya,” tambahnya.
Video perdamaian antara pelaku dan korban telah beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, seorang pria yang merupakan orang tua dari siswi SMA yang menjadi korban, bersalaman dengan pelaku, sambil memberikan pesan penting. “Jangan diulangi lagi, ya. Jangan sampai terulang. Ingat anak dan keluarga Anda,” kata orang tua siswi SMA tersebut sembari bersalaman dengan Mardono.
Mardono adalah seorang PNS yang bertugas di Disperindag Kota Jambi, khususnya di Pasar Talang Gulo, Kota Jambi. Kejadian pencurian tersebut terjadi di Jalan Kopral Sulaiman, Kota Jambi, pada hari Selasa, 19 September 2023, saat Mardono sedang dalam perjalanan menuju apel pagi. Aksi pencurian tersebut terbilang sangat cepat, dengan waktu kurang dari 5 detik, dan terekam oleh CCTV.
Mardono sendiri mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena tindakan spontan dan khilaf. Ponsel yang dicurinya dijual dengan harga Rp 400 ribu kepada seorang temannya.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi