Kerinci - Polres Kerinci berhasil tangkap pelaku Persetubuhan anak dibawah Umur.
Salah satu orang tua di Kabupaten Kerinci melaporkan F (37) ke polisi atas kasus dugaan menyetubuhi anak di bawah umur.
AKP Edi Mardi Siswoyo Kasat Reskrim Polres Kerinci mengatakan, setelah menerima laporan, kita besoknya langsung melakukan penangkapan pada minggu 24 September 2023.
"Awalnya, kami menerima informasi bahwa F (37) ada di suatu lokasi. Kita langsung minta bantu Polsek Kayu Aro dan langsung mengamankan F (37) di pinggir jalan kebun teh Desa Simpang Tutup, Kecamatan Kayu Aro," jelasnya, Senin (25/9)
AKP Edi Mardi melanjutkan, bahkan dalam penangkapan yang dilakukan, pelaku F (37) tidak melakukan upaya perlawanan.
"Penangkapannya mudah dan cepat, pelaku tidak melakukan perlawanan. Untuk barang bukti yang ditemukan ada handphone yang berisikan Vidio berhubungan badan antara korban dan pelaku," tambahnya.
Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil introgasi anggota dilapangan, pengakuan pelaku sudah 2 kali melelakukan hubungan badan dengan korban dengan cara di ancam, apabila korban tidak menuruti maka vidio korban akan di sebar ke media sosial.
"Kita akan menggunakan sistem peradilan anak, Sangkaan pasal kita menggunakan UU Perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 UU yang mana ancaman 5 tahun, maksimal 15 tahun," tutupnya.(ind)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi