Tebo – Hari ini Polres Tebo mengamankan kegiatan mediasi di Kantor DPRD Tebo terkait permasalahan sengketa Tanah Anatara PT RAU dan Masyarakat, Selasa (14/12).
Kegiatan mediasi ini dihadiri sejumlah pihak terkait. Diantaranya Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono, S.I.K, Wakil Ketua DPRD Syamsul Rizal, SE, M.Si, ketua Komisi II DPRD TEBO Sahendea, SE, perangkat terkait Kabupaten Tebo, Manager SSL PT RAU bersama Kuasa Hukum dan masyarakat desa Tanjung Aur Serai Serumpun.
Dari data yang diperoleh, Pihak DPRD Tebo yang tidak bisa membuat keputusan dan hanya bisa membuat rekomendasi. Selain itu, diperkuat dengan dari pihak PT RAU yang tidak bisa memberikan kompensasi lain kepada masyarakat, khususnya masyarakat desa Serai Serumpun yang menurut masyarakat lahanya belum dikembalikan.
Disamping itu, pihak managemen telah mengkaji secara internal tuntutan masyarakat Desa Tanjung Aur belum menemukan titik temu 88 kk.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono, S.I.K melalui Kabag Ops Polres Tebo Kompol Agus Saleh saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan mediasi selama berlangsung berjalan dengan lancar.
“Silahkan masyarakat menyampaikan aspirasinya, kita kawal dengan baik namun harus sesuai aturan yang berlaku,”ungkap Kabag Ops selaku Koordinator pengamanan.
Pihaknya mengatakan, kegiatan mediasi selesai pukul 14.00 wib. Ditandai dengan penandatangan Berita Acara penyelesaian Permasalahan sengketa lahan masyarakat Tanjung Aur Seberang dengan PT RAU tingkat Kabupaten.
“Semoga segera menemukan titik terang, kita dari pihak kepolisian hanya bisa memfasilitasi. Sampaikan dengan baik dan selesai dengan baik,”pungkas Kabag Ops.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi