Polda Lampung Ungkap Sindikat Narkoba Internasional

Bandar Lampung – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengungkap sindikat narkoba internasional yang melibatkan 26 tersangka. Sindikat ini dikendalikan oleh Fredy Pratama, yang merupakan salah satu bandar narkoba terbesar di Indonesia.

Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya, mengatakan pengungkapan sindikat ini berawal dari informasi yang didapatkan di Bakauheuni, Lampung Selatan, pada Februari 2023. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang mengirimkan barang narkotika dari Riau ke Lampung.

Berbekal informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan di Bandar Lampung. Hasilnya, tim menemukan seorang pria berinisial Fajar yang menginap di sebuah hotel.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar hotel Fajar dan menemukan sabu seberat 21 kilogram. Dari hasil pemeriksaan, Fajar mengaku mendapat sabu tersebut dari Angga, yang merupakan kurir dari sindikat narkoba tersebut.

Angga sendiri mendapat perintah dari Fredy Pratama untuk mengirimkan sabu tersebut ke Lampung. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Lampung dan sekitarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polda Lampung kemudian melakukan penangkapan terhadap 25 tersangka lainnya yang terlibat dalam sindikat tersebut. Dari 26 tersangka tersebut, 1 orang di antaranya merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

“Dari tangan para tersangka, kami menyita barang bukti berupa 300 kilogram sabu, pil ekstasi, uang tunai Rp5 miliar, 13 unit kendaraan, 19 token BCA, 4 unit rumah, dan 1 buah bangunan minimarket,” kata Erlin.

Erlin mengatakan, sindikat ini memiliki jaringan yang sangat rapi dan terstruktur. Freddy Pratama berperan sebagai pengendali utama dari sindikat ini. Ia mengendalikan jaringan ini dari dalam penjara.

“Fredy Pratama berkomunikasi dengan para kurir melalui aplikasi WhatsApp. Ia memberikan perintah kepada para kurir untuk mengirimkan sabu ke berbagai wilayah di Indonesia,” kata Erlin.

Erlin mengatakan, Polda Lampung akan terus melakukan pengawasan ketat di Bakauheuni, Lampung Selatan, yang merupakan salah satu jalur tikus masuknya narkoba ke Indonesia.

“Kami akan terus mengungkap kasus-kasus narkoba di Indonesia,” kata Erlin.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Ke-26 tersangka yang ditangkap dalam kasus ini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hal ini sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka akan dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Erlin.

Administrator
1198 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi