Penyidik Bareskrim Telah Melengkapi Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang (PG). Berkas perkara tersebut akan segera dikirim kembali ke Kejaksaan.

“Penyidik telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara Sdr. PG ke JPU,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (18/9/2023).

Ramadhan mengatakan, berkas perkara tersebut telah dilengkapi dengan keterangan tambahan dari lima saksi dan satu ahli. Keterangan saksi tersebut diperoleh dari Pondok Pesantren Al-Zaytun, perwakilan dari masyarakat, dan beberapa orang yang sudah ada petunjuknya.

“Kemudian untuk saudara PG (Panji Gumilang) kita hanya pertanyaan tambahan itu yang diminta oleh Kejaksaan yang kami sampaikan,” ujar Ramadhan.

Sebelumnya pada tanggal 6 September 2023, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menerima P-19 dari Kejaksaan. P-19 merupakan surat pemberitahuan bahwa berkas perkara tersebut masih belum lengkap dan harus dilengkapi oleh penyidik.

Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh PG ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama.

PG telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Juli 2023. Ia dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Administrator
641 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi