Satreskrim Polres Merangin berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial A alias (25) warga Rantau Panjang Mampun, Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengungkapkan, dari hasil penyelidikan tersangka berhasil ditangkap dirumahnya. Pelaku biasa beroperasi saat waktu malam hari dengan sasaran motor yang diparkir di Kos-Kosan atau Kontrakan Rumah Warga.
“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap satu pelaku curanmor. pelaku curanmor beraksi mengambil sepeda motor yang parkir di halaman Kos-kosan atau kontrakan warga dicuri pada saat orangnya sedang tidur dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci L ” terang Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah beberapa kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Merangin. Selain itu, mereka juga beraksi dibeberapa daerah lainnya.
Pelaku mengambil motor Honda Beat warna Merah Hitam Nopol BH-6882-XG yang terparkir di dalam rumah saat itu pemiliknya sedang tertidur. Motor hasil curian sendiri selanjutnya dibawa ke wilayah Muara Bungo untuk dijual.
Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yaitu Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan motornya ketika hendak beraktivitas.
“Pastikan motor berada di tempat yang aman, terang dan mudah terlihat, serta menggunakan kunci pengaman ganda,” himbau AKBP Ruri Roberto.(c)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi