Kepolisian Resor Kota Jambi melaksanakan Gelar Press release pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu yang dilaksanakan di Mako Polresta Jambi yang dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, S.I.K., M.H.,
didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Johan Christy Silaen, S.I.K., dan Kasi Humas AKP Azwardi, S.E., pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023. Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, S.I.K., M.H., menyampaikan pengungkapan tindak pidana Narkotika dilakukan selama kurung waktu 7 hari pada bulan Agustus 2023.
Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, S.I.K., M.H., saat konferensi pers mengungkapkan TKP ke-6 dengan 4 orang TSK, salah satu TSK berinisial HEP nekat menyembunyikan BB di plafon SD dekat rumah pelaku di Kota Jambi kemudian pelaku lainnya berinisial N memindahkan BB tersebut kebawah yang tersimpan didalam jaket warna hitam dekat sampah dengan sisa BB seberat 670 gram.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, S.I.K., M.H., menjelaskan total penangkapan selama satu Minggu dari tanggal 1-6 bulan Agustus 2023 sebanyak 10 orang TSK dengan total BB seberat 1.639,93 gram, dimana kerugian di tafsirkan ±2 miliar, serta untuk jiwa yang berhasil diselamatkan sekitar 1.300 orang dari penyalahgunaan Narkotika.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa ke 10 orang TSK tindak pidana Narkotika dikenakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika(c)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi