MUARABUNGO,-Polisi menangkap seorang terduga pelaku yang melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara dibakar di dusun Babeko, kecamatan Bathin II Babeko, kabupaten Bungo, Jumat (15/9/2023).
Kejadian ini berawal saat koordinat BMKG kelas 1 Sultan Thaha Jambi menunjukkan bahwa telah terjadi pembakaran lahan kurang lebih satu hektar di wilayah dusun Babeko.
“Pada hari Kamis (14/9/2023), personel yang terdiri dari unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo, Polsek Babeko dan tim Manggala Agni menelusuri titik hot spot tersebut. Setiba di lokasi, personel melakukan pemasangan garis polisi, lalu melakukan penyelidikan,” ungkap Kasi Humas Polres Bungo AKP M Noer.
Tak berselang lama, pada Jumat (15/9/2023), polisi mengamankan terduga pelaku pembakaran lahan tersebut atas nama Manawas (51), seorang pekebun yang beralamat di dusun Babeko.
“Terduga pelaku dikenakan pasal 56 ayat (1) Jo pasal 108 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” tutup M Noer.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi