Telah Rutin Disosialisasikan, Bakar Hutan dan Lahan Berhadapan dengan Hukum

POLRES TEBO – Mensosialisasikan dan menghimbau kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan merupakan kegiatan rutin yang terus dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran.

Tidak hanya tentang bahayanya akibat dari membakar hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas juga memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa membakar hutan dan lahan dapat menjadi tidak pidana dan dijerat hukum. Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara Denda 15 Milyar.

Bhabinkamtibmas juga menyampaikan apabila membakar hutan dan lahan akan terbaca dan terdata pada satelit sehingga akan dilakukan proses hukum yang berlaku.

Polsek Sumay menerima Laporan Satelit bahwa terdapat 4 titik Hotspot yang berada dilokasi Kecamatan Sumay. Bhabinkamtibmas bersama PPH PT. ABT dan Tim Konservasi PT. LAJ mendatangi lokasi tersebut, Senin(07/08/2023).

Dari hasil pengecekan ditemukan 4 titik Hotspot yang telah padam dan menyisakan asap-asap hasil pembakaran. Kemudian personel langsung melakukan olah TKP dan menjadi sumber api serta mencari pemilik lahan yang tersebut untuk dilakukan penyelidikan.

Kapolsek Sumay IPTU Maryono mengatakan “Personel kami telah melaksanakan pengecekan ke titik Hotspot yang diberikan oleh satelit, saat dilokasi personel menemukan api dilokasi sudah padam, selanjutnya personel melaksanakan olah TKP dan mencari pemilik lahan serta sumber api untuk dilakukan penyelidikan” pungkas Kapolsek.

Administrator
311 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi