Polda Jambi Buka Kemungkinan Penyelesaian Secara Adat untuk Kasus Tambang Minyak Ilegal di Merangin

Merangin – Polda Jambi membuka pintu kemungkinan untuk menyelesaikan kasus penangkapan empat warga Desa Perentak, Kabupaten Merangin, terkait aktivitas tambang minyak ilegal. Keempat individu tersebut diduga terlibat dalam penambangan emas tanpa izin (peti) di Desa Tamiai, Kabupaten Kerinci. Saat ini, Polda Jambi sedang berupaya mengorganisir pertemuan antara kedua belah pihak, yakni Desa Perentak dan Desa Tamiai, dalam rangka mencari solusi yang adil.

Pertikaian ini mencapai titik kritis ketika kedua desa melakukan pemblokiran jalan sebagai bentuk unjuk rasa. Pada Selasa (12/9), warga Desa Perentak memblokir jalan dan menuntut pembebasan keempat rekannya yang diamankan oleh pihak berwajib.

Sementara itu, warga Desa Tamiai meminta agar keempat warga Desa Perentak terus diproses hukum. Upaya mediasi telah dilakukan pada Selasa malam, tetapi pada Kamis (14/9), warga Desa Perentak kembali memblokir jalan dengan tuntutan yang sama seperti sebelumnya.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Mas Edy, menjelaskan situasi ini, “Tuntutan kedua pihak berlawanan, dengan Desa Perentak yang meminta pembebasan keempat warga mereka, sementara Desa Tamiai meminta mereka diproses hukum. Oleh karena itu, kami melibatkan Forkopimda dan lembaga adat untuk memfasilitasi pertemuan ini.”

Pihak kepolisian, dengan bantuan pemerintah daerah setempat, sedang berusaha keras untuk mewujudkan pertemuan antara kedua kelompok warga dari Desa Perentak dan Desa Tamiai. Sementara itu, warga Desa Perentak sedang menyiapkan materi untuk pertemuan tersebut.

Edy juga menyampaikan bahwa mereka membuka peluang untuk menerapkan prinsip restorative justice (keadilan restoratif) dan penyelesaian secara adat. “Warga Desa Perentak telah melakukan eksploitasi di wilayah hutan adat Desa Tamiai. Meski begitu, peluang untuk menyelesaikan masalah ini secara adat yang difasilitasi oleh lembaga adat tetap terbuka,” katanya.

Keempat warga Desa Perentak yang diamankan oleh Polres Kerinci masih menjalani pemeriksaan di sana. Mereka tertangkap tangan terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Desa Tamiai, Kerinci.

Hingga siang Kamis (14/9), aksi pemblokiran jalan oleh warga Desa Perentak masih berlangsung. Ini merupakan aksi blokade kedua setelah kejadian serupa pada Selasa (12/9).

Administrator
362 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi