Tim Patroli terpadu cegah dan penanggulangan karhutla di Kecamatan Bajubang, melaksanakan upaya pencegahan terjadinya Karhutla dengan melaksanakan patroli dan sambang warga masyarakat untuk menyampaikan larangan karhutla, Kamis (14/09/2023).
Tim patroli terpadu menyampaikan Sosialisasi Stop Kebakaran Hutan dan Lahan, berdasarkan Pasal 187 (apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran) sanksi kurungan 12 tahun penjara, Pasal 188 (apabila karena kealpaan kesalahan menyebabkan kebakaran) sanksi kurungan 5 tahun penjara, barang siapa apabila dengan sengaja membakar hutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 pasal 7B, diancam dengan pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dan denda 5 Miliar.
Terpisah, Kapolsek Bajubang AKP Orivan Irnanda SE MH menyampaikan, tim patroli terpadu bersama Polsek Bajubang bersinergi dengan Koramil Ma Bulian dan Masyarakat Peduli Api (MPA), dalam pelaksanaan kegiatan patroli kepada masyarakat dihimbau untuk mencegah dan antisipasi kebakaran hutan dan lahan
“Dengan berbagai upaya yang telah kami lakukan ini semoga dapat menumbuhkan kesadaran semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan sebagai langkah meminimalisir terjadinya Karhutla”, tutup Kapolsek Bajubang AKP Orivan Irnanda SE MH
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi