MERANGIN – Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin pada Selasa (05/09/2023) sekira pukul 02.00 Wib berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Pertolongan Jahat (Tadah) disebuah warung yang terletak dikelurahan Pasar Baru Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Peristiwa tersebut bermula saat Tim Macan mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkoba, dan pada saat dilakukan pengembangan diamankan dua orang laki-laki masing-masing bernama S dan F Alias DAW selanjutnya kedua orang tersebut diamankan ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr S bahwa Sdr F Alias DAW sama sekali tidak terlibat dengan perkara penyelahgunaan narkoba.
Namun demikian penyidik tidak percaya begitu saja, dikarenakan adanya kejanggalan terhadap kunci kontak 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat BH 3180 XH yang digunakan pada saat itu, dimana kunci kontak yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga timbul kecurigaan bahwa patut diduga sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan.
Benar saja setelah dilakukan intograsi yang bersangkutan mengaku bahwa sepeda motor yang digunakan pada saat itu didapat dengan cara gadai dari rekannya, selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan koordinasi dengan unit Reskrim Polsek Tabir dan saat itu didapat informasi bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang pada hari Jumat tanggal 01 September 2023 sekira pukul 20.00 Wib, di Desa Sumber Agung Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin dengan korban atas nama Sdri MAFIDA WAHYUNING TYAS.
“Awalnya kami mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba dan pada saat dilakukan pengembangan kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki masing-masing bernama S dan F Alias DAW yang saat itu sedang berada disebuah warung, dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr S bahwasanya Sdr F Alias DAW tidak terlibat perkara narkoba.” Ujar Kasat Narkoba.
“Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr F alias DAW ditemukan kejanggalan dikarenakan kunci kontak yang ia gunakan pada saat itu tidak sesuai dengan peruntukannya, selanjutnya kami lakukan koordinasi dengan unit Reskrim Polsek Tabir dan benar saja pada saat itu didapat informasi bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang pada hari Jumat (01/09/2023) sekira pukul 20.00 Wib, di Desa Sumber Agung Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin dengan korban atas nama Sdri MAFIDA WAHYUNING TYAS. Selanjtunya tersangka dan barang bukti kami serahkan ke unit Reskrim Polsek Tabir”. Tutup Kasat.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi