Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi laksanakan konferensi pers ungkap kasus kejahatan online melalui Subdit IV Cyber

Jambi-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi laksanakan konferensi pers ungkap kasus kejahatan online melalui Subdit IV Cyber pada Senin, (28/08/2023)

Pada releasenya yang dipimpin oleh Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto menyebutkan ada 3 ungkap kasus yang di dapat pada bulan ini, yaitu tentang tindak pidana penipuan online, manipulasi data dan kesusilaan.

" Pada kasus penipuan online ini di dapatkan 3 pelaku yang berkomplotan untuk menipu para korban dengan cara berpura-pura membeli ruko dan mentransfer DP ruko dengan membuat struk palsu. " Jelas Kasubdit

Setelah di transfer kemudian pelaku berpura-pura kelebihan mengirimkan uangnya dan meminta korban mengirimkan kelebihan uang tersebut, karena curiga korban menghubungi CS mandiri dan benar ternyata tidak ada uang yang masuk ke rekening korban.

" Setelah mendapat laporan tersebut, tim cyber melakukan pengintaian terhadap pelaku dan berhasil mengamankan Komplotan tersebut di dua tempat, yang mana di TKP pertama diamankan Empat orang pada Pukul 01.00 Wib bertempat di Ruko yang beralamat Jl. Sk. Rd. Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. " Ungkap Andi Purwanto

Setelah berhasil mengamankan empat orang di TKP pertama, Tim ergerak menuju lokasi Kedua di salah satu Ruko yang beralamat di Jl. Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Jambi, dan telah mengamankan Empat orang.

Lebih lanjut disampaikan Kasubdit Cyber untuk penipuan yang dilakukan bermacam-macam modus dengan menggunakan telepon seluler, yang mana Komplotan ini mencari korbannya melalui akun media sosial, baik itu orang yang mau menjual tanah, bangunan dan sebagainya.

" Kemudian tim cyber juga berhasil mengungkap kasus tentang kejagat media sosial dengan pelaku yang membuat akun palsu menggunakan nama dan identitas korban kemudain mengupload postingan yang mempermalukan korban sehingga korban mengalami kerugian moril. " Ucap Kasubdit Cyber

Dan untuk kasus yang terkahir terkait pelanggaran kesusilaan yang dimana pelaku meminta korban yang merupakan kekasihnya untuk membuat foto yang menampakan bagian intim tubuhnya, setelah mendapatkan foto tersebut pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto tersebut jika tidak mau melakukan hubungan intim dengannya, korban menolak ajakan tersebut dan pelaku langsung menyebarkan foto-foto tersebut.

" Berbagai tindak kejahatan secara online saat ini sangat banyak dilakukan, sehingga dihimbau kepada masyarakat Jambi agar dapat berhati-hati dengan penggunakaan media sosial maupun transaksi online. Jika ada hal yang mencurigakan dan dapat merugikan diri anda segera laporkan kepada pihak kepolisian. " Himbau Andi Purwanto

Administrator
629 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi