Polsek Rimbo Bujang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

POLRES TEBO - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo menerima Laporan Polisi tentang kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi diwilayah Polsek Rimbo Bujang.

Pencabulan dilakukan seorang laki-laki kepada anak dibawah umur yang juga merupakan anak tiri pelaku. Pelaku yang berinisial AU (35) warga Kecamatan Rimbo Bujang.

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras, S.I.K. mengatakan Unit PPA Polres Tebo menerima Pelaku dan Barang Bukti dari Mapolsek Rimbo Bujang tentang Kasus Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur.

"Unit PPA Satreskrim Polres Tebo telah menerima pelaku dan barang bukti kasus Tindak Pidana pencabulan anak dibawah umur dari Mapolsek Rimbo Bujang. Pelaku digrebek oleh warga, kemudian diserahkan ke Polsek Rimbo Bujang" Pungkas AKP Rezka.

Pelaku pencabulan digrebek warga karena telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya di sebuah kebun sawit. Pencabulan itu terjadi pada 22 Agustus 2023. Warga kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Rimbo Bujang.

Pelaku melakukan pencabulan disebuah lapangan kosong di daerah Unit 2 kecamatan Rimbo Bujang. Kemudian pelaku melarikan diri sampai pada tanggal 25 Agustus 2023 pelaku ditangkap warga di desa Jaya Mulya Kecamatan Rimbo Bujang.

Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - undang Jo pasal 76 EUU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang dapat dikenakan Penahanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

Dari kasus tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kerudung warna coklat, 1 buah celana boxer pendek warna kuning les ungu, 1 buah tank top motif bunga, 1 buah baju gamis warna merah, 1 buah celana dalam warna kuning, 1 buah bra warna ungu, 1 unit SPK merk Yamaha Mio warna hitam, 1 buah STNK, 1 buah kunci SPM.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo" tutup Kasat Reskrim.

Administrator
856 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi