Jambi - Penipuan online saat ini sedang marak terjadi, dengan beragam modus yang dilakukan.
Di Provinsi Jambi sendiri, diketahui ada sindikat penipuan online dengan modus yang beragam.
Di antaranya, modus penipuan online ini dengan telepon seluler dan mengaku sebagai teman dekat korban.
Pihak kepolisian dari Polda Jambi pun telah mengamankan pelaku penipuan online pada Sabtu, 26 Agustus 2023.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan, ada empat orang laki-laki yang diamankan karena kasus penipuan online ini.
“Pukul 01.00 WIB bertempat di ruko yang beralamat Jalan SK RD Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, dan telah diamankan 4 orang laki-laki,” ujarnya.
Mulia Prianto mengatakan, pihaknya pada pukul 02.00 WIB, dipimpin Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, Akbp Andi Purwanto, tim bergerak menuju lokasi kedua, di salah satu ruko yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
"Saat ini Kasubdit Siber, Akbp Andi Purwanto dan Personel saat ini masih mengembangkan kasus ini," kata Mulia Prianto.
Sementara, dari hasil tersebut telah diamankan barang-barang yang diduga alat untuk melakukan kejahatan dan hasil dari kejahatan sebagai berikut:
1. 36 unit Handphone
2. 11 Kartu ATM
3. UANG TUNAI senilai 18.119.000,-
4. 1 Buku Tabungan Bank BCA
5. 16 Simcard
6. 5 BPKB dan 4 STNK Kendaraan bermotor
7. 4 KTP
8. 1 SIM
9. 10 Dompet
10. 2 Tas Slingbag
11. 1 Buah Kampak & 1 buah kenukel/cengkeh pelaku tersebut.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi