Waka Polres: Pelaku Peracun Ikan Akan Kami Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K. yang diwakili Waka Polres Kompol Gokma Uliate Sitompul, S.H, S.I.K. laksanakan giat Jumat Curhat dan kali ini bertempat di TAMAN SELARAS PINANG MASAK Kelurahan Muara Sabak Ulu Kecamatan Sabak Timur, Jumat 05 Mei 2023.

Jumat Curhat yang di Pimpin langsung oleh Waka Polres tersebut didampingi Kasat Narkoba IPTU Rachmat S.I.K., Kapolsek Timur IPTU Candra Adinata, S.H, KBO Sat Reskrim Ipda Roni Melantika, S.H, KBO Sat Polairud Ipda Tito, Kanit Gakum Sat Lantas IPDA Dede Hidayat dan para perwira Polres Tanjab Timur serta Para nelayan Kec. Sabak Timur Yang hadir untuk mencurahkan keluhan dan  informasinya pada kegiatan Jumat Curhat Polres Tanjab Timur.

Sebagaimana ungkapan Waka Polres Tanjab Timur saat membuka Jumat Curhat menjelaskan, melalui progam kegiatan Jumat Curhat, diharapkan Polri sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum dapat lebih dekat dan paam tentang permasalahan Kamtibmas yanga ada di tengah masyarakat.

Dari warga Nelayan yang diwakili Sdr Ambo Angke berterima kasih atas kunjungan Bapak Waka Polres, ini sesuatu yang luar biasa  dan warga Sabak Ulu siap bahu membahu untuk membantu polri Khususnya Polres Tanjung Jabung Timur dalam memelihara Kamtibmas.

 

Adapun permasalahan yang dihadapi oleh warga maupun nelayan diantaranya, maraknya Kapal yang berlabuh bukan pada tempatnya sehingga mengganggu nelayan yang sedang mencari ikan, maraknya kegitan meracun ikan dan udang, bagaimana perpanjang SIM serta permasalahan Narkoba yang ada di Rt 06 Kelurahan Sabak Ulu.

Menanggapi hal tersebut, Waka Polres mengatakan meracun ikan ataupun udang merupakan tindakan melanggar hukum dan Kepolisisan akan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Sesuai dengan UU Lingkungan Hidup dan kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar waka.

“Kepada warga saya minta untuk tidak main hakim sendiri, cukup melaporkan kepada petugas terdekat,” tambahnya.

Adapun tanggapan dari KBO Sat Polairud menyarankan agar warga melaporkan apabila ada kapal yang berlabuh tidak pada tempatnya ataupun oknum yang sedang meracun ikan/udang, dan akan menindak kapal dan oknum tersebut, Selain itu juga petugas Sat Polairud akan melaksanakan patroli ditempat-tempat yang di sinyalir dijadikan tempat berlabuh ataupun rawan oknum meracun ikan/udang.

Sementara Kasat Narkoba menjelaskan, bahwa pemakai Narkoba Bukan kenakalan remaja,tapi termasuk pelanggaran hukum karena merugikan diri sendiri dan org lain, apabila ada keluarga yg pemakai silahkan laporkan dan akan kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk melakukan rehabilitasi.

Kanit Gakkum Lantas juga memberikan tanggapan, bahwa apabila SIM akan habis masanya harap segera ke kantor pelyanan SIM di Polres Tanjab Timur untuk melakukan perpanjanga, dikarenakan apabila SIM sudah habis masa berlakunya tidak akan bisa diperpanjang dan sama dengan membuat SIM yang baru, jelas IPDA Dede.

Waka Polres mengucapkan terimakasih atas kegiatan Jumat Curhat kali ini dan meminta warga agar tetap menjaga Keamanan dan Ketertiban dilingkungan masing- masing sehingga kita merasa nyaman dan aman, tutup Waka Polres Tanjab Timur.(c)

Administrator
890 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi