Sat Reskrim Polres Merangin Amankan Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti

Sat Reskrin Polres Merangin mengamankan pelaku pencurian di gudang warga. Aksi pelaku sangat meresahkan karena membuat warga khawatir jika ingin bepergian. Jum’at (05/05/2023).

 

R (30) warga Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan Kab. Merangin dibekuk polisi, karena berulang kali melakukan pencurian di gudang milik warga.

 

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Polres Merangin yang yang dipimpin IPDA Dikdik Sadikin .S.H. juga berhasil mengamankan pelaku penadah EC (28) beserta barangbukti.

 

“Kami menerima laporan telah terjadi pencurian digudang milik warga pada hari tanggal 05 Mei 2023 setelah itu kami langsung melakukan penyelidikan dan pada tanggal 05 Mei 2023 sore sekira pukul 16.00 Wib kami mendapatkan informasi warga telah mengamankan pelaku dan kami lakukan introgasi dan pengembangan dan kami berhasil mengamankan orang yang membeli barang hasil tidak pidana pencurian digudang warga” terang Ipda Didik.

 

Kanit Pidum Polres Merangin  IPDA Dikdik Sadikin .S.H. mengatakan pelaku akan dijerat dengan pasal sesuai perbuatannya.

 

“ Saudara  R (30) dijerat dengan pasal 363 KUHAPidana Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan Saudara EC (28) dijerat dengan pasal 480 KUHAPidana Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun” Terang Ipda Didik Sabtu (06/05/2023)

 

Saudara  R (30) dan EC (28) diamankan di polres merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.(c)

Administrator
272 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi