Sat Reskrin Polres Merangin mengamankan seorang wanita IH (38) Pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 di Kelurahan Nanggrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa.
IH (38) diamankan Tim II OPSNAL Polres Merangin atas laporan pelapor yang merupakan tetangga IH (38) sendiri, atas duga telah melakukan tindak pidana UU ITE dan atau “ PENCEMARAN NAMA BAIK” sebagaimana dimaksud dalam UU ITE dan atau “PENCEMARAN NAMA BAIK “ Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2006 ttg ITE dan 310 KUHPidana.
IH (38) yang merupakan warga Pematang Kandis Rt 19 Rw 03 Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin sempat melarikan diri ke Kelurahan Nanggrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa.
Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra., S.I.K.,M.H membenarkan telah mengamankan seorang wanita IH (38) Pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 di Kelurahan Nanggrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa terkait duga telah melakukan tindak pidana UU ITE dan atau “ PENCEMARAN NAMA BAIK” sebagaimana dimaksud dalam UU ITE dan atau “PENCEMARAN NAMA BAIK “ Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2006 ttg ITE dan 310 KUHPidana.
“Tim II OPSNAL atau BATAK TIM Polres Merangin telah berhasil mengamankan seorang wanita IH (38) Pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 di Kelurahan Nanggrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa terkait duga telah melakukan tindak pidana UU ITE dan atau “ PENCEMARAN NAMA BAIK” sebagaimana dimaksud dalam UU ITE dan atau “PENCEMARAN NAMA BAIK “ Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2006 ttg ITE dan 310 KUHPidana. Ucapnya
Sa’at diamankan IH (38) mengakui perbuatannya dan IH (38) diamankan ke polres merangin untuk penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(c)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi