Unit Reskrim Polsek Tabir Polres Merangin Polda Jambi amankan pelaku tindak pidana pencurian sa’at rumah kosong ditinggalkan pemiliknya shalat tarawih. Rabu (10/05/23).
Pelaku berinisial K (44) Warga Desa Sido Lego Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tabir Polres Merangin sa’at hendak menjual sepeda motor hasil curiannya.
Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K.,M.H. melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly, S.Sy.m,M.H membenarkan telah mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berinisial K (44) Warga Desa Sido Lego Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
“Unit Reskrim Polsek Tabir Polres Merangin pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 10.30 wib telah mengamankan seorang laki-laki berinisial K (44) Warga Desa Sido Lego Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin pelaku Tindak Pidana Pencurian sa’at rumah kosong ditinggalkan pemiliknya shalat tarawih, pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Tabir Polres sa’at hendak menjual sepeda motor hasil curiannya” Tutur Aiptu Ruly Sabtu (13/05/23).
Atas kejadian tersebut korban ditapsirkan mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).
Pelakuk dijeran dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun
Pelaku dan barang bukti diamankan ke polsek tabir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(c)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi